Hasil Seleksi PPPK TAHAP 2


Untuk seleksi PPPK gelombang ke-2 ini, SK yang dapat mengikuti seleksi  adalah tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria pendataan tahun 2022, yaitu mereka yang:

1. Memiliki SK paling lambat tahun 2021:

Pendataan non-ASN yang dilakukan pada tahun 2022 menetapkan bahwa hanya tenaga honorer dengan SK aktif paling lambat Desember 2021 yang diakui sebagai peserta sah untuk proses seleksi PPPK.



2. Terdaftar dalam Pendataan Non-ASN 2022:

Salah satu syarat utama adalah mereka telah terdata dalam sistem pendataan non-ASN nasional, yang dilakukan Kementerian PANRB. Jika tidak terdata, peluang untuk ikut seleksi menjadi kecil, meskipun memiliki SK.



3. Berstatus Aktif Sebelum UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2018 Berlaku Ketat:

Penghapusan tenaga honorer sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 harus selesai paling lambat 28 November 2023, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang pengangkatan non-ASN baru setelah itu. Artinya, yang memiliki SK setelah 2021 hingga 2023 kemungkinan besar tidak diakui.


Apa yang Terjadi untuk Gelombang ke-2?

Yang berhak ikut: Mereka yang sudah bekerja sebagai non-ASN dengan SK sebelum 2022, memenuhi kualifikasi jabatan, dan terdata dalam pendataan 2022.

Yang tidak diakui: Non-ASN yang diangkat setelah Desember 2021 tanpa terlibat dalam pendataan resmi.


Jika ada kasus di daerah  yang melibatkan tenaga honorer dengan SK baru (2022 atau 2023), mereka kemungkinan besar tidak akan diakomodasi untuk seleksi PPPK gelombang ke-2, karena dasar hukumnya mengacu pada pendataan non-ASN tahun 2022 dan aturan penghapusan tenaga honorer.
dengan SK tahun 2022 atau bahkan setelahnya, itu bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan tidak sejalan dengan arah kebijakan UU Nomor 20 Tahun 2023. Berikut beberapa poin untuk memperjelas:

1. Bertentangan dengan Larangan Pengangkatan Baru:

PP Nomor 49 Tahun 2018 secara tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru setelah kebijakan manajemen ASN diterapkan. Jika daerah masih mengangkat honorer baru dengan SK tahun 2022, jelas hal itu tidak sesuai aturan.



2. Menyalahi Prinsip Pendataan Non-ASN:

Pendataan non-ASN tahun 2022 mensyaratkan SK aktif sebelum Desember 2021. Artinya, honorer dengan SK 2022 tidak akan diakui secara nasional dan tidak punya dasar hukum untuk mengikuti seleksi PPPK.



3. Efek Jangka Panjang:

Jika daerah tetap mengangkat honorer baru tanpa dasar hukum yang jelas, mereka justru akan menghadapi masalah dalam pengakuan status dan penggajian, karena tenaga tersebut tidak termasuk dalam skema ASN atau PPPK.




Mengapa Ini Masih Terjadi?

Kebutuhan Operasional Daerah: Beberapa daerah tetap melakukan pengangkatan baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, meski tahu itu bertentangan dengan aturan.

Kurangnya Pemahaman Aturan: Tidak semua pemerintah daerah memahami atau mengikuti kebijakan pusat dengan benar.

Tekanan dari Situasi Lapangan: Kebutuhan mendesak, seperti guru atau tenaga kesehatan, sering kali membuat daerah mengambil jalan pintas meski bertentangan dengan regulasi.


Kesimpulan

Jika pemerintah daerah masih mengangkat tenaga honorer dengan SK 2022 atau 2023, itu sama saja dengan melegalkan sesuatu yang bertentangan dengan aturan pusat. Hal ini menciptakan konflik antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di lapangan. Seharusnya, pengangkatan baru dihentikan total, dan tenaga yang sudah ada diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK sesuai aturan yang berlaku.

Langkah terbaik adalah memastikan semua pihak memahami aturan dengan baik, sehingga tidak ada lagi celah untuk manipulasi atau pelanggaran kebijakan.

Inti dari pembahasan ini, mereka yang berhak mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua adalah tenaga non-ASN dengan SK minimal tahun 2021 (atau sebelumnya), sesuai dengan ketentuan berikut:

1. Syarat Minimal 2 Tahun Pengalaman Kerja:

Syarat ini merujuk pada aturan bahwa peserta seleksi PPPK harus sudah aktif bekerja minimal 2 tahun secara terus menerus di instansi pemerintah hingga waktu pendataan (tahun 2022).

Artinya, tenaga non-ASN yang memiliki SK aktif paling lambat Desember 2021 memenuhi syarat ini.



2. Terdata dalam Pendataan Non-ASN Tahun 2022:

Hanya tenaga non-ASN yang terdaftar pada pendataan resmi Kementerian PANRB tahun 2022 yang berhak ikut seleksi. Pendataan tersebut menjadi basis acuan pemerintah untuk penataan tenaga non-ASN.



3. Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 dan UU Nomor 20 Tahun 2023:

Tidak ada pengangkatan honorer baru setelah aturan ini berlaku, sehingga tenaga honorer dengan SK setelah tahun 2021 tidak masuk kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK.




Kesimpulan:

Minimal SK Tahun: Desember 2021 (atau sebelumnya).

Durasi Pengalaman: Minimal 2 tahun kerja hingga pendataan tahun 2022.

Jika ada tenaga non-ASN dengan SK setelah tahun 2021, mereka tidak memenuhi syarat, karena tidak sesuai dengan aturan minimal pengalaman kerja 2 tahun dan tidak masuk dalam pendataan resmi.


Jadi, fokus utama adalah memastikan calon peserta seleksi PPPK memiliki dasar yang sah sesuai aturan pendataan dan durasi pengalaman kerja di instansi pemerintah.
Apa yang saya sampaikan berdasarkan regulasi yang ada, bukan asumsi. Berikut dasar hukum dan penjelasan dari informasi yang saya jabarkan:

1. PP Nomor 49 Tahun 2018 (Pasal 96):

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai kontrak hanya bisa bekerja sampai 28 November 2023, dan seleksi PPPK menjadi salah satu jalan keluar bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.



2. Pendataan Non-ASN Tahun 2022 (Surat Edaran MenPANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022):

Pendataan non-ASN tahun 2022 menetapkan bahwa tenaga non-ASN yang didata adalah mereka yang:

Bekerja di instansi pemerintah.

Mendapatkan honorarium yang berasal dari APBD/APBN.

Memiliki SK aktif paling lambat 31 Desember 2021.


Jika SK setelah 2021, maka tidak akan diakui dalam pendataan resmi.



3. Surat Edaran MenPANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022:

Menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang telah didata di tahun 2022 dapat mengikuti seleksi PPPK sesuai formasi yang tersedia, selama memenuhi syarat kualifikasi dan pengalaman kerja minimal 2 tahun.



4. UU Nomor 20 Tahun 2023 (Pasal 6):

Melarang pengangkatan tenaga honorer baru, baik di instansi pusat maupun daerah, untuk menghindari tumpang tindih kebijakan setelah tahun 2023.




Kesimpulan:

Penjelasan saya sesuai fakta regulasi dan mengacu pada aturan-aturan di atas.

Batas minimal SK adalah tahun 2021, karena syarat pengalaman kerja minimal 2 tahun harus dihitung hingga pendataan tahun 2022.


Jika ada tenaga non-ASN dengan SK tahun 2022 atau 2023, mereka tidak akan diakui secara resmi sesuai regulasi ini dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua.
Apakah gelombang kedua ini adalah lanjutan dari pendataan tahun 2022 silam? Dan tujuannnya apa , Tapi masih banyak juga orang yang beranggapan  bahwa yang dikatakan minimal 2 tahun aktif bekerja secara terus  menerus  termasuk yang sudah bekerja per 31 desember tahun 2024 sehingga yang memiliki SK tahun 2023 bisa memiliki kesempatan ikut di seleksi tahap ke dua ini ,

Seleksi PPPK gelombang kedua bukan lanjutan langsung dari pendataan tahun 2022, tetapi seleksi ini tetap menggunakan hasil pendataan 2022 sebagai salah satu acuan utama. Berikut penjelasan detailnya:

1. Apakah Seleksi PPPK Gelombang Kedua Berkaitan dengan Pendataan 2022?

Iya, tetapi bukan lanjutan langsung.
Pendataan tahun 2022 dilakukan untuk:

Mendata tenaga non-ASN yang telah lama bekerja di instansi pemerintah dan memenuhi kriteria regulasi.

Menjadi dasar perencanaan formasi seleksi PPPK ke depan, termasuk untuk gelombang kedua.


Namun, seleksi gelombang kedua tidak otomatis mencakup semua orang yang terdata di 2022. Peserta seleksi harus:

Memenuhi kualifikasi jabatan yang tersedia.

Masuk ke dalam kategori yang sudah didata dan memenuhi aturan tambahan (misalnya, pengalaman minimal 2 tahun hingga pendataan 2022).



---

2. Tujuan Seleksi PPPK Gelombang Kedua

Tujuan utamanya adalah:

Memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang telah lama bekerja untuk menjadi ASN PPPK sesuai aturan.

Mengurangi jumlah tenaga honorer dan menggantinya dengan pegawai yang memiliki status kepegawaian resmi sesuai UU dan PP.

Menuntaskan formasi yang masih tersedia di instansi pemerintah.



---

3. Apakah SK Tahun 2023 Bisa Ikut Seleksi PPPK Gelombang Kedua?

Jawabannya: Tidak bisa, karena bertentangan dengan regulasi berikut:

1. Batas Pendataan dan Syarat Minimal 2 Tahun:

Pendataan non-ASN tahun 2022 mensyaratkan SK aktif minimal tahun 2021 (atau sebelumnya) agar memenuhi pengalaman kerja minimal 2 tahun hingga tahun 2022.

Jika SK baru diterbitkan tahun 2023, tidak mungkin memenuhi syarat 2 tahun pengalaman kerja terus menerus hingga akhir 2022.



2. Batas Pengangkatan Tenaga Honorer:

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer tidak boleh diangkat baru setelah kebijakan ini diterapkan, dan tenaga yang ada dibatasi sampai 28 November 2023.

SK tahun 2023 berarti tenaga tersebut diangkat melanggar aturan, sehingga tidak akan diakui sebagai tenaga non-ASN resmi.



3. Pendataan Resmi Tidak Termasuk SK 2023:

Seleksi PPPK gelombang kedua menggunakan data hasil pendataan 2022. Jika seseorang memiliki SK tahun 2023, mereka tidak terdaftar dalam data pendataan 2022 dan otomatis tidak diakui.





---

4. Mengapa Ada Anggapan SK 2023 Bisa Ikut Seleksi?

Anggapan ini muncul karena salah penafsiran tentang aturan pengalaman kerja 2 tahun aktif terus menerus. Berikut penjelasannya:

Pengalaman 2 Tahun Bekerja:
Maksud aturan adalah 2 tahun pengalaman aktif hingga tahun 2022, mengacu pada pendataan non-ASN yang dilakukan saat itu.

Contohnya: Jika SK diterbitkan pada Desember 2021, maka hingga Desember 2022 sudah memiliki pengalaman kerja 1 tahun.

SK baru tahun 2023 tidak memenuhi pengalaman kerja 2 tahun hingga akhir 2022.


Kesalahpahaman Tentang Batas Waktu (2024):
Sebagian orang mengira pengalaman 2 tahun dihitung sampai Desember 2024. Padahal, pengalaman yang dimaksud merujuk pada status hingga pendataan tahun 2022, karena data pendataan ini digunakan untuk mengukur kelayakan peserta.



---

Kesimpulan dan Penjelasan Logis

1. Peserta seleksi PPPK gelombang kedua harus memiliki SK paling lambat tahun 2021, karena:

Mereka harus sudah bekerja minimal 2 tahun secara aktif hingga pendataan tahun 2022.

Pendataan tahun 2022 digunakan sebagai acuan utama seleksi.



2. SK tahun 2023 tidak bisa digunakan untuk ikut seleksi, karena:

Tidak masuk dalam pendataan 2022.

Tidak memenuhi syarat pengalaman kerja 2 tahun hingga 2022.




Pendapat yang mengatakan SK tahun 2023 bisa ikut seleksi adalah keliru dan bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.
Tenaga non-ASN dengan SK per Januari 2022 berada dalam posisi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua. Berikut penjelasan secara logis dan sesuai regulasi:

1. Aturan Minimal Pengalaman Kerja 2 Tahun

Syarat pengalaman kerja minimal 2 tahun secara aktif terus menerus dihitung hingga akhir tahun pendataan, yaitu Desember 2022.

Jika seseorang memiliki SK per Januari 2022, mereka hanya memiliki pengalaman 1 tahun hingga Desember 2022. Ini tidak memenuhi syarat pengalaman 2 tahun.



---

2. Pendataan Non-ASN Tahun 2022

Dalam pendataan non-ASN tahun 2022, salah satu syarat adalah memiliki SK aktif paling lambat 31 Desember 2021.

Tenaga honorer dengan SK per Januari 2022 tidak terdata dalam pendataan ini karena mereka dianggap sebagai pengangkatan baru yang dilakukan setelah batas waktu Desember 2021.

Tanpa terdata dalam sistem ini, mereka tidak masuk daftar resmi untuk seleksi PPPK.



---

3. Regulasi yang Berlaku

PP Nomor 49 Tahun 2018:
Melarang pengangkatan tenaga honorer baru setelah aturan ini berlaku. SK Januari 2022 termasuk pengangkatan baru, sehingga tidak sah secara regulasi.

Komentar